Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Nah, untuk membantu pelaku usaha mengurus sertifikat halal, saat ini BPJPH juga membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," jelasnya. (*)