JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Banyak pelaku usaha yang mengaku belum mengetahui cara atau proses mengajukan sertifikat halal.
Padahal, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) gencar mengimbau dan mensosialisasikan agar pelaku usaha, utamanya olahan makanan dan minuman mengajukan sertifikat halal.
“Belum tahu caranya,” ujar Venny, pelaku usaha makanan olahan ringan asal Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan kepada enimekspres.co.id, Selasa, 17 Januari 2023.
Tapi, Venny mengaku bahwa dirinya sudah mengetahui sekilas akan kewajibannya mengajukan dan mendapat sertifikat halal dari makanan olahannya.
BACA JUGA:Perhatikan! Pelaku Usaha Agar Segera Mengurus Sertifikat Halal, Tidak Diurus Ini Sanksinya
BACA JUGA:Sertifikat Halal Untungkan Pengusaha
“Baru dengar aja, tapi belum tahu caranya,” aku dia lagi.
Nah, bagi kamu yang belum mengetahui syaratnya, simak di bawah ini.
Pertama, kamu harus membuat surat permohonan, mengisi formulir, dan melampirkan aspek legal berupa Nomor Induk Berusaha.
Dokumen lain berupa Kartu Tanda Penduduk, Keputusan Penyelia Halal, daftar riwat hidup, serta melampirkan sertifikat pelatihan atau kompetensi.
BACA JUGA:Yamaha Mio Vs Truk Dyna, Pemotor Tewas, Begini Kondisinya
Berikutnya, siapkan daftar produk dan bahan, jelaskan alur proses produksi.
Setelah itu siapkan juga dokumen sistem jaminan halal atau sistem jaminan produk halal (SJPH).
Dan bagi yang memperpanjang, harus melampirkan salinan sertifikat halal.