Adapun tuntutan ketiganya mengenai barang bukti agar dikembalikan kepada JPU.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditahan, 7 Bandar Judi Online Kode 303 Ditangkap di Sumbar
BACA JUGA:Dugaan Suap Ferdy Sambo ke LPSK Terbongkar Lewat CCTV
“Empat, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Jaksa Rudy.
Menanggapi tuntutan itu, mantan Kadiv Propam tersebut dan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.
Ferdy Sambo bakal menyampaikan pleidoi pribadi, sedangkan tim penasihat hukumnya juga bakal mengajukan nota pembelaan.
JPU mendakwa Ferdy Sambo bersama-sama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer membunuh Brigadir J,, pada 8 Juli 2022.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Suap ke Staf LPSK
BACA JUGA:Keterangan Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Berbeda, Awalnya di Rumah Dinas Kini di Magelang
Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bahkan JPU menganggap Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan berencana tersebut.
Kemudian mantan jenderal polisi bintang dua tersebut memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Olehnya, JPU mendakwa Ferdy Sambo cs dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (*)