Mengantisipasi dampak yang semakin luas dan masif, Maxi menginstruksikan Pemerintah Daerah, Dinas Kesehatan, Puskesmas, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat di wilayah kerjanya.
BACA JUGA:Intip Daftar Harta 10 Gubernur di Sumatera, Herman Deru Paling Kaya, Segini Total Kekayaannya
Pembinaan dan pengawasan tersebut, antara lain mencakup pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah dan anak-anak akan bahaya konsumsi Ciki Ngebul.
Serta mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman kepada konsumen.
“Selain itu edukasi juga harus diberikan kepada sekolah-sekolah, anak-anak dan masyarakat terhadap bahaya nitrogen cair pada pangan siap saji,” lanjut Maxi.
Di samping itu, pada Tempat Pengelolaan Pangan (TPP) selain restoran, seperti gerai pangan jajanan keliling untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
BACA JUGA:Curi Sepeda Motor di Prabumulih, 2 Warga PALI ini Dibekuk Polisi, Lihat Tampangnya
Maxi menyebutkan telah meminta Rumah Sakit untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan melaporkan apabila terjadi KLB keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair.
Nantinya, temuan tersebut akan diinvestigasi oleh Tim Gerak Cepat (TGC) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan.
“Setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu EBS melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WA Public Health Emergency Operation Centre 0877-7759-1097 atau email poskoklb@yahoo.com,” pinta Maxi.
Sebelumnya, dilaporkan ada puluhan anak SD di beberapa daerah mengalami keracunan usai menyantap Ciki Ngebul warna-warni.
BACA JUGA:Mantap! Tanjung Enim Sumatera Selatan Dijadikan Kota Destinasi Wisata Nasional
BACA JUGA:Seperti Solar, Pembelian Pertalite Juga Akan Dibatasi Setiap Kendaraan
Beberapa kejadian tersebut di antaranya, pada Juli 2022 terjadi 1 kasus pada anak yang mengonsumsi ice smoke (Ciki Ngebul) di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, yang menyebabkan terjadinya luka bakar.