Kenapa Ya, PNS ini Tidak Dapat Gaji 13 dan THR? Ini Penjelasannya!

Kamis 12-01-2023,12:45 WIB
Reporter : Selva
Editor : Selva

1. PNS yang sedang cuti tetapi tidak dalam tanggungan negara.

BACA JUGA:Ini Alasan 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Pesta Sabu yang Ditangkap Polsek Plaju Polda Sumsel, Katanya

BACA JUGA:Wow, Puskesmas Ujanmas Muara Enim Sumsel Bantu Pantau Pertumbuhan Anak Madrasah

2. PNS yang bekerja pada organisasi yang digaji.

Untuk pembayaran THR masih sama seperti tahun sebelumnya paling lambat H-10 Idul Fitri yang diperkirakan hari Sabtu, 22 April 2023.

Sedangkan gaji 13 biasanya dibagikan sebelum mulainya tahun ajaran baru sekitar bulan Juli 2023. 

Lalu apa saja sih komponen gaji 13? 

BACA JUGA:Mulai Hari Ini Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Bertarif, Ini yang Harus Disiapkan Pengendara

BACA JUGA:Pengumuman Kelulusan PPPK Nakes, 16 Januari Verifikasi Virtual

Bagi yang berstatus CPNS, pencairan gaji 13 pada tahun 2022 akan sama dengan satu kali gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja 50% dan sejumlah tunjangan intrinsik. 

Pegawai yang berstatus PNS akan mendapatkan gaji ke-13 sebesar 80% dari gaji pokok PNS ditambah tunjangan kinerja (tukin) 50%. 

Kabar bonus PNS ini telah diatur dalam PP 16 Tahun 2022. 

PNS harus sudah masuk dalam Daftar isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kemenkeu untuk mendapatkan bonus tersebut. 

BACA JUGA:Awas Terperosok! Gorong-gorong di Desa Kemang Kecamatan Lembak Amblas

BACA JUGA:Musrenbang di Kelurahan Pasar I Muara Enim Sumsel Mendapat Perhatian dari Unsur Tripika Setempat

Bonus ini sangat dinantikan bagi para PNS Indonesia sebagai reward atau penghargaan pemerintah atas kinarja kerjanya. 

Kategori :