Wagub Sumsel Cik Ujang Dorong Penguatan Transparansi, e-Monev KIP 2026 Resmi Diluncurkan
Ketua Pelaksana, Hadi Prayogo, menjelaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik merupakan agenda rutin Komisi Informasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Foto : Istimewa--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Wagub Sumsel) Cik Ujang menghadiri Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di Griya Agung, Jumat 13 Februari 2026.
Wagub Cik Ujang menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian integral dari agenda pembangunan daerah.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, penghargaan keterbukaan informasi publik tidak sekadar seremoni, melainkan cerminan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
BACA JUGA:Jalan Hauling 26,4 Km Diresmikan, Gubernur Herman Deru Tekankan Manfaat Ekonomi dan Lingkungan
BACA JUGA:Terima LHP BPK, Wagub Sumsel Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada badan publik yang berhasil meraih predikat ‘informatif’,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa peluncuran e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis digital di Sumsel.
“Aplikasi ini menjadi instrumen penting untuk memastikan keterbukaan informasi bukan hanya slogan, tetapi diukur, diawasi, dan ditindaklanjuti secara sistematis,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel, Joemarthine Candra, menyampaikan dalam perspektif tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi memiliki tiga fungsi utama.
BACA JUGA:Rakor TPID Sumsel Perkuat Strategi Pengendalian Inflasi Pangan
BACA JUGA:Sumsel Perkuat Peran Lumbung Pangan Sumatera, Siap Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem dan HBKN
Yakni sebagai instrumen akuntabilitas publik, mekanisme pengawasan sosial, dan sarana peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi setiap tahun bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari penguatan sistem tata kelola informasi publik yang terstandar, terukur, dan berkelanjutan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: