JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Dalam waktu dekat bonus berupa gaji 13 untuk PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera dicairkan.
Hal ini tentunya membuat para PNS berbahagia.
Melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani pemerintah mengatakan sudah mengalokasikan dana Rp.156,4 triliun dalam RAPBN 2023 untuk membayar THR dan gaji 13 PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun 2023.
Tahun 2023 ini pemerintah harus melakukan proses reformasi birokrasi menuju adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
BACA JUGA:PNS Dipensiunkan Dini, Kok bisa? Simak Penjelasannya Disini!
BACA JUGA:Hari Ini! Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag 2023, Simak Informasinya
Pemerintah sedang bekerja dengan produktivitasnya yang sesuai dengan arahan Presiden Joko widodo.
Dasar programnya mengacu pada Kerangka EKonomi Makro dan Pokok-Pokok Fisikal (KEM PPKF) tahun 2023, meliputi dengan pemberian bonus kepada seluruh PNS.
Total anggaran belanja pegawai sebesar Rp257,2 triliun untuk tahun 2023.
Yang telah disahkan juga oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
BACA JUGA:Wow, Puskesmas Ujanmas Muara Enim Sumsel Bantu Pantau Pertumbuhan Anak Madrasah
BACA JUGA:Ketua PN Muara Enim Sambangi Lapas Muara Enim, Ini Pesan Kalapas
Anggaran tersebut meningkat 3,3% dari anggaran R.249,1 triliun pada tahun sebelumnya.
Akan tetapi, tidak semua PNS mendapatkan gaji 13 dan THR.
Berikut kategori PNS yang tidak bisa mendapatkan gaji 13 dan THR.