Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker: Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi

Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker: Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan arahan saat penandatanganan PKB PT Pupuk Kaltim di Jakarta, menekankan pentingnya kesiapan pekerja menghadapi perkembangan AI dan transformasi dunia kerja. Foto : Istimewa--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan pekerja agar siap menghadapi perubahan teknologi, termasuk perkembangan Artificial Intelligence (AI), sehingga mampu meningkatkan daya saing dan tetap relevan di dunia kerja.

Ia mengatakan bahwa tingkat penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia masih di bawah rata-rata global.

Kondisi ini menjadi sinyal bahwa dunia kerja berubah cepat dan Indonesia tidak boleh terlambat menyiapkan tenaga kerjanya.

“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli.

BACA JUGA:Menaker Yassierli: Perjanjian Kerja Bersama Harus Dikawal, Tantangan Ada pada Implementasi

BACA JUGA:Antusiasme Tinggi, Menaker Ajukan Tambahan 150 Ribu Kuota Magang Nasional 2026

Hal ini ia sampaikan saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa 14 April 2026.

Menurutnya, tantangan dunia kerja saat ini tidak lagi sebatas pada perlindungan hak-hak normatif, tetapi juga memastikan pekerja memiliki kompetensi yang memadai agar tetap relevan di tengah perubahan teknologi.

Dalam konteks tersebut, Menaker menilai serikat pekerja perlu mengambil peran yang lebih strategis.

Tidak hanya hadir saat terjadi persoalan hubungan kerja, tetapi juga aktif menyiapkan pekerja menghadapi perkembangan teknologi, termasuk AI.

BACA JUGA:Menaker Yassierli Tegaskan Kesempatan Kerja Tetap Terbuka di Tengah Tantangan Global

BACA JUGA:Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I

Menaker pun berharap, PKB yang baru saja ditandatangani tidak hanya menciptakan stabilitas, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kompetensi pekerja agar siap menghadapi tantangan masa depan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal menyampaikan, PKB ke-VIII ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait