Yuk! Simak Lagi Wadah Ajukan Pinjaman Online, Jangan Sembarang

Selasa 10-01-2023,23:24 WIB
Reporter : Mukhlis Trijaya
Editor : Andre

ENIMEKSPRES.CO.ID - Kebutuhan dana yang cepat terkadang membuat orang lupa diri.

Mau pinjam ke keluarga, tetangga, kerabat di samping rasa sungkan, terkadang sulit terpenuhi.

Pinjaman online (Pinjol) bisa jadi salah satu solusi lho.

Tapi dengan catatan, kalau kamu mau pinjam dana secara online, kamu mesti memperhatikan syarat dan ketentuan utama.

BACA JUGA:Ini Daftar Pinjaman Online Cepat, Aman, dan Tanpa Ribet

BACA JUGA:Pendaftaran Saldo DANA Gratis Rp2.400.000 dari Pemerintah Segera Dibuka, Ayo Gabung!

Apa itu, pastikan lembaga yang kamu mau pinjam duit itu resmi di bawah kendali pemerintah yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sudah banyak lho contoh dan kasus pinjam online yang ujung-ujungnya, malah merugikan kita.

Bukan malah menyelesaikan masalah, malah berakhir ke kasus hukum.

Nah, bagi kamu yang butuh dana segar, cepat, aman dan nggak bertele-tele, ini kami bantu apa saja yang bisa dijadikan rujukan.

BACA JUGA:Ada Saldo DANA Gratis Rp300.000 dari Pemerintah, Apa Itu? Cek di Sini Sekarang

BACA JUGA:Asik, Saldo DANA Gratis Rp200.000 dari Pemerintah Segera Cair Januari 2023

Syaratnya pun tidak harus membongkar lemari untuk meng-copy berkas, tapi cukup Kartu Tanda Penduduk alias KTP.

Yuk, simak. 

1. DanaRupiah

Kategori :