Oleh karena itu, berdasarkan prinsip hukum Islam, “adh dhararu yuzal” kemudharatan harus dihapuskan.
BACA JUGA:Pemerintah Salurkan Bantuan Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp600 Ribu, Begini Cara Mendapatkannya
BACA JUGA:Cara Dapatkan Ekstra Kuota Internet 22 GB dengan Mudah, Cuma Modal 10 Telkomsel Poin dan Rp10
Sedangkan “jalbun naf’i wadafu adh dharar” menarik yang manfaat dan menghindarkan mudharat harus diutamakan.
Soal pinjaman online berbasis syariah, dia menuturkan bahwa itu pun hampir sama praktiknya.
Baginya, pinjaman yang bunganya berkembang biak sangat besar merupakan kezaliman dan tindak kejahatan cyber crime yang pelakunya harus diusut. (*)