BACA JUGA:Kamu Harus Coba, 2 Trik Ini Bisa Hasilkan Saldo DANA Gratis
Itulah daftar pinjaman online cepat, aman, dan tanpa ribet yang dapat kamu jadikan acuan. Dengan demikian, kamu akan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Tapi, mengenai pinjaman online ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam situsnya mui.or.id menjelaskan dalam prinsip Hukum Islam, dikenal dengan “mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudharat”.
Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.
Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Nurul mengatakan, dalam berbagai kasus yang terjadi di pinjaman online ada nasabah yang meminjam lewat pinjaman online sebesar Rp2 juta.
BACA JUGA:Tinggal 2 Hari Lagi, Dapatkan Uang Gratis Rp50.000 Hanya Lewat Hp, Caranya Cek di Sini
BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Jutaan dari Facebook, Mau Tau Caranya? Cek Lengkap di Sini
Tetapi, dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya bisa berlipat-lipat.
Sehingga, yang tadinya Rp2 juta, bisa menjadi Rp20 juta bahkan bisa lebih.
Jadi, kata Kiai Nurul, jika pinjaman tersebut berkembang biak banyak seperti itu, pasti akan ada pihak yang dizalimi.
Padahal, di ujung ayat tentang riba antara lain QS Al Baqarah 279 disebutkan “latazlimuna wala tuzlamun” mereka tidak melakukan kezaliman dan mereka tidak dizalimi.
BACA JUGA:Bantuan Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Cair, Segera Cek Nama Kamu
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp500 Ribu Langsung Cair untuk Modal Tahun Baruan, Jangan Lewatkan!
“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip anjaran Islam “adh dharar yuzal” atau setiap yang membawa mudharat, harus dihilangkan.
Pinjaman online yang saat ini sedang marak akan hilang karena seleksi alam.
Dia juga menambahkan, bahwa saat ini yang sangat penting untuk dilakukan adalah dengan mengedukasi masyarakat agar tidak menggubris atau bila perlu langsung menghapus pesan tawaran pinjaman online.