ENIMEKSPRES.CO.ID - Pengacara top Indonesia, Hotman Paris Hutapea meradang, itu terkait soal kasus hukum pemerkosaan yang terjadi di Lahat Sumatera Selatan.
Sebabnya, vonis hakim yang menjatuhkan hukuman selama 10 bulan kepada terdakwa dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.
Itu terjadi setelah pengacara yang dikenal miliaran rupiah berjalan itu didatangi langsung korban bersama orangtuanya di Cafe Jhoni, Jakarta bebrapa hari lalu.
Dalam pertemuan yang sempat viral di berbagai media online itu, Hotman mempertanyakan keputusan vonis hakim tersebut.
BACA JUGA:Berkat Netizen, Korban Pemerkosaan di Lahat Akan Bertemu Hotman Paris
Termasuk mempertanyakan tuntutan pihak Kejaksaan Negeri Lahat yang hanya menuntut terdakwa selama 7 bulan kurungan.
Belakangan diketahui, seperti dikutip dari sumateraekspresbacakoran.co, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin, S.H., M.H menyampaikan komentarnya.
Menurut Sarjono, Kejati secepat mungkin menentukan sikap.
“Dalam waktu dekat akan kita panggil Kajari Lahat dan JPU-nya. Kita minta penjelasan terkait pertimbangan melakukan tuntutan selama 7 bulan dalam perkara dimaksud,” katanya, Sabtu 7 Januari 2023 di Palembang.
BACA JUGA:Hotman Paris Sarankan Korban Pemukulan oleh Oknum Dewan Palembang Tidak Berdamai
Dia berjanji, jika dalam penjelasan dan klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan adanya kesalahan atau kesengajaan, bisa saja tidak mengikuti ketentuan dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka akan diambil tindakan tegas. (*)