Polres Muba Polda Sumsel Tangkap Pemilik Penampungan Minyak Ilegal, Berikut Ini Barang Buktinya

Jumat 06-01-2023,22:43 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

MUBA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Anggota Polres Muba Polda Sumsel menangkap pemilik penampungan minyak illegal.

Penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pasca terjadinya kebakaran di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), beberapa waktu lalu.

Adapun pemilik lahan yang memiliki penampungan minyak illegal tersebut bernama Sandri Haryanto alias Apek (42).

Pelaku ini merupaka warga Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, Sumsel.

BACA JUGA:Turunnya Harga Pertamax Diharap Meningkatkan Penjualan di Muara Enim, Ini Daftar Terbaru Harga BBM, Lengkap!

BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM Ilegal di Desa Cinta Kasih

Pelaku ditangkap oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba Polda Sumsel ketika pelaku berusaha memadamkan api yang membakar penampungan minyak milik pelaku itu sendiri.

Adapun peristiwa kebakaran penampungan minyak illegal tersebut terjadi karena adanya percikan api yang berasal dari mesin genset.

Sehingga menyebabkan kobaran api dan membuat warga sekitar panik.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumsel Kejar Pemilik Gudang BBM Ilegal di Desa Cinta Kasih, Terkait 3 Orang Terbakar

BACA JUGA:Tipidter Polda Sumatera Selatan Sidak 10 Gudang BBM Ilegal, Hasilnya

"Saat ini kondisi api yang membakar penampungan minyak ilegal ini sudah berhasil kita padamkan. Sedangkap pemiliknya kita amankan di Polres guna mempertanggungjawabkan perbuatanya," jelas Kapolres Muba Polda Sumsel, AKBP Siswandi melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Rio Andrian, saat gelar konferensi pers, Jumat 6 Januari 2023.

Selanjutnya, Unit Pidum Polsek Sanga Desa dan Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba Polda Sumsel langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

"Tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kebakaran terjadi," beber dia. 

Kategori :