Polres Muba Polda Sumsel Tangkap Pemilik Penampungan Minyak Ilegal, Berikut Ini Barang Buktinya

Jumat 06-01-2023,22:43 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre
Polres Muba Polda Sumsel Tangkap Pemilik Penampungan Minyak Ilegal, Berikut Ini Barang Buktinya

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 52 UU RI Tahun 2021 tentang Migas, serta Pasal 40 angka 7 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara serta denda 60 miliar rupiah," pungkas Kasat Reskrim. (*)

Kategori :

Terpopuler