Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 52 UU RI Tahun 2021 tentang Migas, serta Pasal 40 angka 7 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara serta denda 60 miliar rupiah," pungkas Kasat Reskrim. (*) « 12