Polres Muba Polda Sumsel Tangkap Pemilik Penampungan Minyak Ilegal, Berikut Ini Barang Buktinya

Jumat 06-01-2023,22:43 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 52 UU RI Tahun 2021 tentang Migas, serta Pasal 40 angka 7 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara serta denda 60 miliar rupiah," pungkas Kasat Reskrim. (*)

Kategori :