Waduh, PNS Akan Pensiun Dini Secara Massal, Sudah Siap?

Rabu 28-12-2022,17:08 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

 

Baru, setalah itu, anggaran kemudian ditetapkan untuk melaksanakan keputusan ASN.

 

Mengutip blog amartha.com Kementerian Keuangan, pegawai ASN yang memilih pensiun dini harus mengajukan permohonan pensiun dini sebagai berikut:

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah, Begini Tata Cara Membeli BBM Pertalite dan Solar Mulai 2023, Simak Lengkap di Sini

BACA JUGA:Ketua TP PKK Sumatera Selatan Salurkan Bantuan Sembako untuk 700 KK Nelayan, Dampak Harga BBM Naik

 

1. Mengajukan pembayaran pensiun awal atau SP.4 A.

 

2 . Buatlah tabel untuk mengevaluasi kinerja tahun lalu (P.3).

 

3. Kelola daftar riwayat pekerjaan.

 

4. Menyimpan salinan yang sah dari tata cara pengangkatan pertama sebagai calon pejabat publik.

BACA JUGA:Hadiri Rakerda Partai Hanura, Ini Pesan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru

BACA JUGA:Astaga! Tim Kompas Ranau Disiram Air Keras Usai Audiensi dengan DPRD, Begini Kondisi Korban

Kategori :