Baru, setalah itu, anggaran kemudian ditetapkan untuk melaksanakan keputusan ASN.
Mengutip blog amartha.com Kementerian Keuangan, pegawai ASN yang memilih pensiun dini harus mengajukan permohonan pensiun dini sebagai berikut:
BACA JUGA:Ketua TP PKK Sumatera Selatan Salurkan Bantuan Sembako untuk 700 KK Nelayan, Dampak Harga BBM Naik
1. Mengajukan pembayaran pensiun awal atau SP.4 A.
2 . Buatlah tabel untuk mengevaluasi kinerja tahun lalu (P.3).
3. Kelola daftar riwayat pekerjaan.
4. Menyimpan salinan yang sah dari tata cara pengangkatan pertama sebagai calon pejabat publik.
BACA JUGA:Hadiri Rakerda Partai Hanura, Ini Pesan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru
BACA JUGA:Astaga! Tim Kompas Ranau Disiram Air Keras Usai Audiensi dengan DPRD, Begini Kondisi Korban