Waduh, PNS Akan Pensiun Dini Secara Massal, Sudah Siap?

Rabu 28-12-2022,17:08 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

BACA JUGA:Aturan Baru Membeli BBM Pertalite dan Solar 2023, Apa Itu? Yuk Disimak

BACA JUGA:Libur Nataru 2023, Penumpang Kereta Api di Stasiun Muara Enim Meningkat, Segini Jumlahnya

 

“Kemarin kita lihat ada kota yang berpenduduk lebih dari 3 juta jiwa dengan hanya 35 SKPD (satuan kerja perangkat daerah). Tapi ada kota yang hanya berpenduduk 500.000 jiwa dengan 46 SKPD,” tandasnya.

 

Sekarang, sambung dia, Pemerintah sudah mulai merampingkan jabatan fungsional, seperti tier 3 dan tier 4.

 

“Tier 3 dan tier 4 dipangkas, jadi lebih lincah, lebih lincah di bawah. Karena jika semua orang mengisi kotak, akan ada lebih sedikit orang,” ujarnya.

 

“Walaupun sekarang trend-nya ke luar, employee disruption, karena karyawan lebih lincah dan kita usahakan itu,” ujarnya.

BACA JUGA:Sisa 4 Hari Lagi, 3 Jenis BBM Ini Dilarang Beredar, Apa Saja? Simak di Sini

BACA JUGA:Tak Diberi ‘Jatah’ Pemuda Ini Sebar Foto Syur Pacarnya, Loh!

 

Pasal 87 tentang pemberhentian secara kolektif pegawai negeri sebelum batas waktu Dalam hal perampingan organisasi mengakibatkan pensiun dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, harus dilakukan serentak dan harus dikonsultasikan kepada DPRK.

 

Mengutip CNBCIndonesia, Abdullah Azwar Anas pun memberikan opsi kepada pegawai ASN untuk melanjutkan karir atau berhenti berkarier sebagai pegawai ASN.

Kategori :