Waduh, PNS Akan Pensiun Dini Secara Massal, Sudah Siap?

Rabu 28-12-2022,17:08 WIB
Reporter : Andre
Editor : Andre

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Waduh, PNS akan pensiun diri secara massal, pertanyaannya, apakah PNS sudah siap?

 

Untuk diketahui, rancangan perubahan Undang-undang ASN terkait aturan pensiun dini massal PNS menimbulkan banyak kegaduhan di kalangan PNS di Indonesia.

 

Pegawai negeri bertanya-tanya apakah peraturan baru tersebut akan menguntungkan atau bahkan merugikan mereka?

 

Pertanyaannya lagi ialah kategori apa yang memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun dini? seperti umur dan masa kerja.

BACA JUGA:Selain Danau Merah, Berikut 9 Rekomendasi Tempat Wisata Pagaralam Sumatera Selatan untuk Liburan Tahun Baru

BACA JUGA:Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan, Ada Kabar Baik? Yuk Intip

 

Kementerian Pendayagunaan Negara dan Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) kini sedang bersiap mendata jumlah pegawai negeri sipil (PNS) terbaru.

 

Selain itu, Kementerian juga sedang menyiapkan RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

 

Perlu dicatat bahwa RUU ASN mengatur pensiun dini massal adalah tindakan yang dimaksudkan untuk memberikan jeda kurang dari 8 tahun bagi ASN atau bagi mereka yang telah bekerja untuk Pemerintah.

Kategori :