Dihimpun dari berbagai sumber, pengertian pensiun berdasarkan UU No. November 1969 tentang pensiun karyawan.
BACA JUGA:Tol Bengkulu Resmi Beroperasi, Cek di Sini Rencana Tarifnya, Mahal?
BACA JUGA:Mawardi Yahya Ajak Kepala Desa Jadi Pelopor Masifkan GSMP di Sumatera Selatan
Dalam pemahamannya, pensiun adalah suatu bentuk jaminan hari tua yang diberikan kepada pegawai negeri atas pekerjaan yang telah mereka lakukan untuk pemerintah.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 menetapkan rezim pensiun dini 5 tahun (45:20).
Sementara acuan peraturan Pemerintah yang digunakan adalah skema usulan pensiun (50:20).
“Pegawai ASN yang ingin mengajukan pensiun dini harus memenuhi syarat untuk mengajukan pensiun. Usia minimal 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun,” bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dikutip enimekspres.co.id, Rabu 28 Desember 2022.
BACA JUGA:Libur Tahun Baru Tiba, Yuk Berwisata ke Danau Ini, Airnya Berwarna Merah Loh!
BACA JUGA:CDOB Gelumbang Sumatera Selatan Terkendala Moratorium, Ini 6 Kecamatan Calon Kabupaten Baru
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) PANRB, Abdullah Azwar mengungkapkan, pihaknya sedang membuat prediksi tentang keadaan ASN 5 hingga 10 tahun mendatang.