Makanan yang dibawa biasanya ketan kunyit ayam panggang, kembang 7 warna, dan kue-kue tradisional Palembang Sumatera Selatan.
Tanda perdamaian adalah jika makanan yang dibawa oleh keluarga si pelaku diterima oleh keluarga si korban.
Kemudian makanan itu disantap bersama-sama.
Acara ini diakhiri dengan doa yang mengharapkan agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di kemudian hari.
BACA JUGA: Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru Terima Penghargaan TOP Leader on Digital Implementation 2022
BACA JUGA: Natal dan Tahun Baru, Polairud Polda Sumatera Selatan Perketat Keamanan Perairan
Banyaknya makanan yang harus dibawa sebagai bagian dari tepung tawar membuat orang berfikir berulang kali untuk berkelahi.
Hingga sekarang denda tepung tawar masih digunakan oleh masyarakat di Palembang Sumatera Selatan dalam menyelesaikan perselisihan.
Hal ini bahkan diangkat menjadi peraturan oleh Kapolri yaitu Perkap Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Selain untuk tolak bala, tradisi tepung tawar biasa diadakan pada acara pernikahan dan perdamaian.
BACA JUGA: Pembangunan Kantor Pemprov Sumatera Selatan Dilanjutkan Tahun 2023
BACA JUGA: 5 Kamera ETLE di Lubuklinggau Mulai Hari Ini Aktif Merekam Pelanggaran, Cek di Sini Lokasinya
Dalam pelaksanaannya tidak melibatkan tepung, tetapi sepiring besar ketan kunyit dan ayam panggang.
3. Rebo Kasan
Rebo Kasan merupakan adat istiadat dan tradisi Palembang Darussalam yang perlu dilestarikan dalam berbagai bentuk.