MUSI RAWAS, ENIMEKSPRES.CO.ID - Diduga terlilit hutang alias menunggak pembayaran kredit mobil, pria bernama Paimin warga Musi Rawas Sumatera Selatan lakukan perbuatan tercela.
Pria 51 tahun warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan melakukan perbuatan tercela, yakni membuat laporan palsu.
Pelaku sebelumnya membuat laporan palsu dengan menyebut bahwa mobilnya hilang dicuri.
Padahal mobil yang dilapisi hilang tersebut disembunyikan pelaku di rumah kerabatnya.
BACA JUGA:Satreskrim Polrestabes Palembang Polda Sumatera Selatan Tangkap 3 Spesialis Pelaku Curanmor 15 TKP
Atas perbuatan tercelanya itu, kini Paimin harus mendekam di sel Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan.
Kapolres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kanit Pidum, Ipda Eko Setiawan, Jumat 16 Desember 2022, menjelaskan kronologi kasusnya.
Di mana awalnya pelaku Paimin melapor ke Polsek Terawas Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan, bahwa mobilnya dicuri pada Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam laporannya, Paimin mengaku mobilnya jenis Suzuki Carry Pickup dengan nomor polisi BG 8430 GE hilang di garasi.
BACA JUGA:3 Polres Diganjar Penghargaan Kapolda Sumatera Selatan, Ini Kasus Menonjol yang Berhasil Diungkap
Berdasarkan laporan Pamin, Tim Landak Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan melakukan penyelidikan.
Namun, hasil penyelidikan diketahui keterangan Paimin janggal, sehingga dilakukan pemeriksan terhadap Paimin.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa laporan tersebut tidak benar," jelas Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan, AKP Muhammad Indra Prameswara.