Hingga akhirnya, pada Selasa 13 Desember pukul 10.30 WIB, Paimin diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus laporan palsu.
BACA JUGA:Blue Light Patrol Satlantas Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan Antisipasi Balapan Liar
BACA JUGA:Satlantas Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan Kunjungi SMAN 1 Muara Enim, Ini Tujuannya
Dari keterangan Paimin diketahui mobilnya disembunyikan di rumah kerabatnya di Daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini, satu rangkap Laporan Polisi dengan nomor : LP/B-54/XII/2022/Sumsel/Res Mura/Sek. Terawas, tanggal 13 Desember 2022.
Kemudian satu rangkap berita acara pemeriksaan tersangka Paimin sebagai pelapor atau korban.
Berita Acara Pengambilan Sumpah atas nama Paimin, 1 unit mobil merek Suzuki New Carry warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BG 8430 GE.
BACA JUGA:5 Kamera ETLE di Lubuklinggau Mulai Hari Ini Aktif Merekam Pelanggaran, Cek di Sini Lokasinya
Serta 2 buah kunci kontak mobil merek Suzuki New Carry warna hitam.
Sementara itu, dalam keterangannya kepada anggota Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan, Paimin mengakui perbuatannya.
"Iya Pak, aku memang ngaku buat laporan palsu," kata tersangka di hadapan penyidik.
Ia mengaku tidak sanggup lagi membayar uang kredit, sehingga dirinya membuat laporan palsu untuk mencairkan uang asuransi.
BACA JUGA:Kepergok Curi Rak Dispenser di Pasar Tanjung Enim, Pria Ini Diringkus Polisi
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Pelajar SMP di OKU Selatan Terancam Hukuman Mati
Selama ini pelaku bekerja sebagai pedagang kalangan (Pasar Mingguan).