"BBM subsidi jenis solar akan dijual kembali dengan harga Rp8.500 sampai Rp9.000 per liternya," jelas Kasat Reskrim, Jumat 2 Desember 2022.
BACA JUGA: Lokasi Pengoplosan BBM Subsidi di Muara Enim Digerebek Satgas Ops Illegal Drilling Polda Sumsel
BACA JUGA: Timbun BBM, Warga Muara Enim Ditangkap Polisi
Hasil dari menjual BBM solar tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan Rp2.000 per liter.
"Pelaku sudah melakukan penjualan BBM subsidi jenis solar ini sekitar 3 bulan," tambah Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Keduanya terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” pungkas Kasat Reskrim AKP Tony Saputra. (*)