2. Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda, masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga anak tersebut diwajibkan memilih kewarganegaraan.
Contohnya, apabila usianya adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga ia menginjak usia 21 tahun.
Usia tersebut merupakan batas maksimal umur untuk menentukan kewarganegaraannya.
3. Masa berlaku paspor
Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18 tahun 2022.
Artinya, bagi pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober tetap memiliki paspor dengan masa berlaku hanya 5 tahun saja.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Artinya, bagi pemohon yang menerbitkan paspornya sebelum tanggal 12 Oktober tetap memiliki paspor dengan masa berlaku hanya 5 tahun saja.
Biaya penertiban paspor dengan masa berlaku 10 tahun: Dirjen Imigrasi menyebutkan sampai saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya.
Dengan begitu, masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000 untuk paspor biasa nonelektronik.
Sementara, untuk paspor biasa elektronik maka pemohon akan dikenakan biaya Rp 650.000. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. (*)