Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun

Masa Berlaku Paspor Disahkan Jadi 10 Tahun

Elvira Dewi Kurnia. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Oleh: Elvira Dewi Kurnia (Penulis adalah Analis Keimigrasian Ahli Pertama, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang)

MASA berlaku paspor disahkan menjadi 10 tahun per tanggal 12 Oktober 2022.

Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun sesuai dengan peraturan tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

Bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan.

Saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait namun sekarang biaya untuk pembuatan paspor baru maupun penggantian masih menggunakan tarif sebelumnya.

Yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik sesuai dengan masih sesuai dengan PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut yaitu sebelum tanggal 12 Oktober 2022.

Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun, tidak otomatis berlaku 10 (sepuluh) tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara  Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Untuk pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pemohon harus memenuhi syarat. Berikut syarat pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun:

1. Warga Negara Indonesia

Dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18 tahun 2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: