Prosedur dan Denda Mengurus Paspor Hilang

Prosedur dan Denda Mengurus Paspor Hilang

Juliana Pulungan. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

  • Oleh: Juliana Pulungan (Penulis adalah Analis Keimigrasian Ahli Pertama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang)

PASPOR Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 1 Ayat 16.

Pada umumnya paspor memuat tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor tersebut.

Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.

Dengan kata lain paspor merupakan bukti identitas pemegang paspor saat berada di luar negeri.

Di Indonesia, seseorang harus mengeluarkan biaya sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk bias mendapatkan sebuah paspor  yang berlaku selama 10 tahun sesuai dengan permenkumham terbaru yang berlaku semenjak 12 Oktober 2022, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022.

Maka dari itu selama 10  tahun pemegang paspor bertanggungjawab untuk menjaga dokumen negara tersebut dengan hati-hati untuk menghindari terjadinya kehillangan paspor, karena apabila hilang maka seseorang tidak bias melakukan proses permohonan baru melainkan mengajukan permohonan proses penggantian paspor hilang melalui pengambilan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hilang.

Apabila paspor anda hilang, hal pertama yang harus dilakukan adalah melapor ke Kantor Polisi terdekat untuk mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Hal ini berlaku baik bagi yang kehilangan paspor di dalam maupun luar negeri. Biasanya petugas akan menanyakan nomor paspor yang hilang.

Oleh karena itu sangat penting bagi setiap pemegang paspor untuk memiliki foto kopi halaman depan paspor. Apabila anda tidak memiliki foto kopi halaman depan paspor dan lupa dengan nomor paspor, maka pemegang paspor bias dating ke Kantor Imigrasi tempat paspornya berasal untuk meminta foto kopi halaman depan paspornya.

Bagi yang kehilangan paspor di luar negeri, setelah melapor pada petugas setempat bias langsung ke Kedutaan Besar/Konsulat RI terdekat agar dapat dibantu terkait paspor yang hilang.

Selain Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian setempat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pemegang paspor hilang melanjutkan proses penggantian Paspor Hilang di Kantor Imigrasi setempat.

Antara lain yaitu Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta lahir dan atau ijazah SD/SMP/SMA, foto kopi Paspor Lama.

Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar force majeure yaitu surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili yang pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

Setelah semua persyaratan dilengkapi, pemegang paspor hilang bias dating ke Kantor Imigrasi setempat untuk melakukan penggantian paspor hilang dengan melalui proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: