Kemudian diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
UMP Sumsel 2021-2022 Tidak Naik
Diberitakan sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel sudah 2 tahun (2021-2022) tidak naik.
UMP Sumsel tetap Rp3.144.446.
BACA JUGA: Provinsi Sumsel Masuk 10 Besar Rawan Kejahatan
LBH Ketenagakerjaan Kosgoro Sumsel, Kiagus H. Zainuddin, menilai jika dari asosiasi pengusaha hanya mengusulkan kenaikan upah minimum 2023 maksimal 5 persen, hal itu tidak wajar.
Alasan lain, inflasi tahun ini relatif tinggi.
“Diperkirakan mencapai 6,5 persen walau saya yakin BPS tidak mau mengatakan angka tersebut benar,” ucapnya.
Pertimbangan lain, kenaikan 13 persen relevan untuk UMP tahun depan, karena angka inflasi 2022 dan 2023 (dua tahun itu) bisa mencapai angka 13 persen.
Keempat, dasar hukum yang dipergunakan untuk penentuan UMP 2023 yaitu UU No 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP No 36/2021, yang secara yuridis formal cacat hukum.
Sampai detik ini tetap digugat keberadaannya oleh seluruh komponen buruh.
“Kepedulian Pemerintah Daerah terhadap nasib buruh yang makin terpuruk dan perlindungan hukum semakin lemah,” kara Zainuddin.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai, kenaikan upah minimum provinsi dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.
BACA JUGA: Pemprov Sumsel Siap Dukung Percepatan Penurunan Angka Stunting
Karena, dengan adanya ancaman resesi tahun depan tentu dibutuhkan perlindungan sosial yang lebih besar.