UMP Sumsel Resmi Naik, Tahun 2023 jadi Segini

UMP Sumsel Resmi Naik, Tahun 2023 jadi Segini

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel tahun 2023 resmi naik. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Resmi naik, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel naik 8,26 persen atau naik sebesar Rp259.731.24.

Jika UMP Sumsel 2022 sebesar Rp3.144.446, maka UMP Sumsel tahun 2023 menjadi Rp3.404.177,24.

Kenaikan UMP Sumsel setelah melalui rapat pembahasan ulang bersama Dewan Pengupahan.

Pemprov Sumsel akhirnya mengumumkan kenaikan UMP Sumsel, di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, pada 28 November 2022.

BACA JUGA: Setelah 2 Tahun Tidak Naik, UMP Sumsel Tahun 2023 Diusulkan Naik Segini

"Kenaikan ini hanya 8,26 persen dari batas tertinggi UMP 2022 lalu. Batas tertinggi 10 persen dari pusat," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, SA Supriono usai rapat, Senin 28 November 2022.

Dikatakan Supriono, ketetapan kenaikan UMP Sumsel ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) gubernur.

Kendati penetapan dan keputusannya kembali ke Dewan Pengupahan.

Selain itu, kenaikan ini menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.

BACA JUGA: UMP Sumsel Sudah 2 Tahun Tidak Naik

"Jadi ini kewajiban bagi Pemprov untuk mengumumkan. Ketetapan ada SK Gubernur tapi produknya Dewan Pengupahan," lanjutnya.

Lebih lanjut, Sekda Supriono mengungkapkan ada kabupaten/kota yang ikut ketetapan UMP Sumsel.

Namun, ada juga yang lebih tinggi dari ketetapan UMP Sumsel 2023, yakni Kota Palembang, Kabur Banyuasin, Musi Banyuasin (Muba), Musi Rawas (Mura) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), dan Muara Enim.

"Ada yang ikut ketetapan dan ada juga yang lebih tinggi," beber Supriono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: