Setelah 2 Tahun Tidak Naik, UMP Sumsel Tahun 2023 Diusulkan Naik Segini
Setelah 2 tahun tidak naik, UMP Sumsel pada tahun 2023 mendatang diusulkan naik. Foto : ILUSTRASI/NET--
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Setelah 2 tahun (2021-2023) tidak naik, Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2023 belum diketahui besarannya.
Hal tersebut karena masih diusulkan oleh asosiasi pengusaha dan asosiasi buruh atau pekerja.
Kedua belah pihak, yakni asosiasi pengusaha dan asosiasi buruh atau pekerja sama-sama mengusulkan kenaikan UMP 2023, namun keduanya mengusulkan besaran kenaikan UMP berbeda.
Asosiasi pengusahan mengusulkan untuk menaikan UMP Sumsel tahun 2023 hanya 3 sampai 5 persen atau UMP maksimal Rp3.270.168 per bulan.
BACA JUGA: UMP Sumsel Sudah 2 Tahun Tidak Naik
Sedangkan asosiasi buruh atau pekerja meminta kenaikan UMP Sumsel tahun 2023 sebanyak 15 persen atau Rp3.581.612 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, H. Koimudin, mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan komentar terkait kenaikan UMP Sumsel tahun 2023.
Mengingat UMP Sumsel 2023 kini masih dibahas di tingkat Dewan Pengupahan.
“Saat ini belum bisa kita komentari,” kata Koimudin, Selasa 15 November 2022.
BACA JUGA: Mau Daftar Seleksi Komisioner KPAD Sumsel 2022, Simak Syarat dan Caranya di Sini
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Indah Anggoro Putri, mengatakan setiap gubernur akan mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada November ini.
Tepatnya, pada 21 November 2022 mendatang.
Sedangkan untuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK) akan diumumkan pada 30 November 2022 nanti.
“Karena saya bukan Gubernur, saya tidak berhak mengumumkan. Jadi tenang dulu ya, data baru kami terima hari ini,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: