Sebagai persiapan penentuan upah minimum 2023, Indah mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan serangkaian kegiatan.
Khususnya untuk menyerap aspirasi publik.
Mulai melakukan dialog yang isinya berkaitan dengan sosialisasi filosofi upah minimum.
Ia menjelaskan upah minimum diberikan untuk pekerja dengan masa kerja maksimal 1 tahun atau 12 bulan.
BACA JUGA: Polrestabes Palembang Tambah 7 Titik Kamera ETLE, Ini Lokasinya
Upah minimum tidak berlaku bagi pekerja yang baru memasuki pasar kerja.
Hanya berlaku bagi pekerja dengan usia masa kerja 12 bulan.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerima 20 jenis data yang berkaitan untuk penetapan upah minimum 2023.
Sehingga ia memperkirakan besok atau lusa akan dibuat Surat Menteri Tenaga Kerja yang berisi data-data tersebut beserta formulanya.
BACA JUGA: Gempa di Lahat Magnitudo 4,9 Dirasakan Warga Muara Enim
Surat ini akan disebarkan ke seluruh Gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi dalam menetapkan upah minimum 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan upah minimum tahun 2023 akan naik.
Dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
“Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun ini,” beber Ida.
BACA JUGA: DBD Mengintai, Begini Saran Dinas Kesehatan Sumsel
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS).