Masyarakat Persoalkan Mobilisasi Angkutan Batu Bara PT DBU Melintasi Jalan Umum Dalam Kota

Rabu 26-10-2022,18:04 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Redaksi Enim Ekspres

BACA JUGA: Tilang Manual Diganti Teguran dan Edukasi

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, banyak kerugian yang ditimbulkan, bukan hanya dari segi materi saja, melainkan dari segi mental dan psikologis masyarakat.

“Untuk teknis penyetopan angkutan batu bara itu, Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan Polda Sumsel serta Dishub Provinsi Sumsel," kata Mukarto.

"Dan dalam waktu dekat kita akan panggil manajemen PT DBU. Selain itu, kita juga minta Gubernur Sumsel untuk mengkaji ulang angkutan batu bara melintas dalam kota,” lanjut Mukarto.

Sementara itu, Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim, Akhmad Junaini, menerangkan bahwa PT DBU telah memiliki rekomendasi pengaturan dan pengangkutan dari Gubernur Sumsel.

BACA JUGA: Pemkab Muara Enim Hentikan Aktivitas Galian C di Daerah Tanjung Agung

Terakhir, kata dia, melalui SK Kadishub Provinsi Sumsel No : S. KEP. 93/551.2/Dishub/2022 Tanggal 7 Oktober 2022, berlaku selama 6 bulan ke depan.

Terkait teknis pengaturan tertuang dalam SK, termasuk sanksinya.

Untuk jumlah kendaraan, kata dia, sebanyak 50 unit kendaraan terdiri dari 25 unit dump truk kecil dan 25 unit dump tronton.

Untuk pengawasan, sesuai Pergub No 74 Tahun 2018, dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, berkoordinasi dengan instansi terkait.

BACA JUGA: Operasi Zebra 2022, Satlantas Polres Muara Enim Tegur 763 Pelanggar Lalu Lintas

“Untuk lintasan pengangkutan mulai dari stokfile, Simpang Kepur, Jembatan Enim II, Jalan Khusus PT Servo. Jadi kewenangan pengawasan, pengaturan, dan penindakan ada pada Dishub Provinsi Sumsel,” tegas Junaini.

Salah satu bagian Humas PT DBU yang juga bertanggung jawab masalah sirkulasi pengangkutan batu bara ke pelabuhan Titan, Adam, mengatakan pihaknya memiliki izin dari Gubernur Sumsel dan Bupati Muara Enim tahun 2019.

Aturan jalan mulai pukul 18.00 WIB sampai 04.00 WIB.

“Kaluar dari PT DBU dipastikan tidak akan melanggar aturan karena sudah dibuat sistem tiga lapis di timbangan, di portal rel, dan di Simpang Kepur, bila melanggar transporti akan didenda," kata Adam.

BACA JUGA: Warga Gelumbang Heboh, Ditemukan Bayi Laki-laki Bersama Sepucuk Surat Wasiat

Kategori :