Dalam pembayaran dengan menggunakan pajak e billing nanti Anda akan mendapatkan ID Billing. ID Billing adalah deretan kode unik yang diperoleh dari pajak e billing dan digunakan sebagai kode pembayaran pajak.
Dengan kata lain, fungsi pajak e billing adalah untuk membantu Wajib Pajak membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode pajak e billing untuk membayar pajak.
E-Billing menjadi wajah baru perpajakan Indonesia. Bayar pajak jadi tidak perlu mengantri lama lagi, kamu tidak perlu menghabiskan waktu yang banyak untuk datang ke kantor pajak terdekat, selain itu dengan e-Billing membayar pajak jadi lebih mudah karena minimnya terjadi kesalahan.
Ketika kamu salah menginput data, maka akan langsung ditayangkan notifikasi bahwa ada kesalahan dalam pengisian pajakmu sehingga kamu akan langsung mengetahuinya.
Penggunaan e-Billing memang memiliki banyak manfaat. Jika kamu belum memiliki e-Billing sebaiknya kamu memilikinya karena ini untuk memudahkan urusanmu sendiri.
Untuk memiliki e-Billing cukup mudah. Kamu perlu melakukan registrasi di kantor pajak terdekat. Setelah itu petugas pajak akan membantumu melakukan registrasi tersebut.
Waktu registrasi pun tidak akan lama. Atau kamu bisa melakukannya dengan mendaftar di sse.pajak.go.id. Untuk mendaftar ini jangan lupa menyiapkan kartu NPWP-mu karena kamu akan membutuhkannya untuk input ni
Berikut fakta mengapa harus menggunakan pajak pajak e billing:
- Memudahkan akses kepada Wajib Pajak untuk memonitor status penyetoran pajak;
- Meminimalisir terjadinya kesalahan dalam perekaman data, pembayaran, hingga penyetoran;
- Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk membuat draft data setoran;
- Membuat proses kerja menjadi lebih ringkas karena tidak perlu membawa banyak dokumen ke bank untuk melakukan penyetoran;
- Memudahkan integrasi data antara Wajib Pajak dan pemerintah.
Di KlikPajak, Anda dapat menikmati layanan pajak e billing untuk membuat ID Billing yang akan digunakan untuk membayar pajak melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi, ataupun kantor pos.
Mekari KlikPajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018. KlikPajak merupakan fitur penting yang akan sangat membantu kegiatan yang berkaitan dengan pajak.
Melalui Klikpajak.id, Anda dapat menghitung, membayar, melaporkan pajak kapan saja dan di mana pun, serta menyimpan arsip perpajakan dengan aman dalam satu platform aplikasi pajak online berbasis web yang terintegrasi dengan software akuntansi online Mekari Jurnal yang semakin memudahkan urusan pajak dan keuangan perusahaan.
Aplikasi Klikpajak.id banyak dipilih perusahaan-perusahaan besar ataupun UMKM di Indonesia disebabkan aplikasi ini merupakan aplikasi perpajakan yang memiliki fitur yang sangat lengkap mulai dari e-Registration, e-SPT, e-Filing, e-Faktur, serta E-Billing.
Selain itu Klikpajak.id juga sudah terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) resmi Direktorat Jenderal Pajak, itulah mengapa keamanan data wajib pajak terjamin.
Berdasarkan penjelasan-penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa fitur E-Billing online sangat cocok jika digunakan oleh para wajib pajak yang memerlukan kemudahan dan efisiensi waktu untuk pelunasan kewajiban pajaknya.
Di samping itu jika wajib pajak badan perlu lebih banyak lagi efisiensi dari segala sisi, maka bisa memanfaatkan penyedia E-Billing perpajakan terbaik seperti Klikpajak.id supaya kemudahan dan keuntungan e-biling menjadi lebih maksimal. (*)