MPN-G2 dikembangkan guna mendukung pelaksanaan cash management yang baik dengan menyajikan informasi penerimaan negara secara real time dengan memanfaatkan teknologi
Berbeda dengan MPN sebelumnya, MPN-G2 melayani seluruh transaksi penerimaan negara antara lain pajak, bea dan cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Selain itu, adanya MPN-G2 membuat pembayaran dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun dengan menggunakan e Billing.
Apa itu e-Billing?
E-Billing merupakan sistem pajak yang memudahkan para wajib bayar pajak melaporkan pajaknya secara online. Kamu yang termasuk ke dalam orang yang diwajibkan bayar pajak, wajib melaporkan bayar pajakmu ke kantor pajak terdekat.
Melaporkan pajak dahulu cukup rumit terutama bagi kamu yang sehari-harinya bekerja kantoran karena harus datang ke kantor pajak terdekat. Belum lagi antriannya akan cukup panjang. Kamu pun harus datang pagi-pagi agar urusan cepat selesai.
E-Billing pajak adalah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan membuat kode billing pajak pada aplikasi SSE pajak yang merupakan bagian dari sistem Penerimaan Negara.
Sistem e-Billing umumnya akan mengakomodasi beberapa jenis pajak, seperti:
- Pajak Penghasilan atau PPh
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor P3
Sistem ini dikelola langsung oleh biller Direktorat Jenderal Pajak dan menerapkan billing system.
Sementara, Kode billing pajak adalah kode identifikasi yang diterbitkan lewat sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak. Dengan e-Billing, kamu sebagai wajib pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak secara lebih cepat dan akurat.
Istilah dalam e-Billing Pajak
- Billing system: metode pembayaran pajak online dengan melakukan pembuatan Kode Billing.
- Biller: unit Eselon I Kementerian Keuangan yang diberi kewenangan untuk mengelola sistem billing dan menerbitkan kode billing.
- Sistem billing: sistem informasi yang dikelola masing-masing biller dalam rangka melakukan administrasi sistem Penerimaan Negara secara elektronik.
- Kode billing: kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak.
- Aplikasi billing Direktorat Jenderal Pajak atau aplikasi billing DJP: adalah bagian dari sistem billing Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan antar muka berupa aplikasi berbasis web bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan Kode Billing yang dapat diakses melalui internet.
- Bank persepsi dan kantor pos persepsi: penyedia layanan penerimaan setoran penerimaan negara sebagai collecting agent dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik atau SSE.
- Electronic Data Capture (EDC): alat yang digunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan bank persepsi.
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN): nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke kas negara yang tertera pada Bukti Penerimaan Negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
- Nomor Transaksi Bank (NTB): nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank persepsi.
- Nomor Transaksi Pos (NTP): nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan Negara yang diterbitkan oleh Pos Persepsi.
- Bukti Penerimaan Negara (BPN): dokumen yang diterbitkan bank/kantor pos persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
- Surat Setoran Pajak (SSP): bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Menteri Keuangan.
- Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SSP PBB): surat setoran atas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari wajib pajak ke bank/kantor pos persepsi.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB): surat yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada wajib pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SKP PBB): Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994.
Manfaat E Billing
Fungsi pajak e billing adalah untuk pembuatan ID Billing yang digunakan guna membayar pajak melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi, ataupun kantor pos. Cara membayar pajak menggunakan ID Billing ini diterapkan pada 1 Januari 2016.
Maka, pembayaran pajak yang dilakukan melalui teller bank, ATM, e-Banking bank persepsi ataupun kantor pos harus menggunakan ID Billing terlebih dahulu dan didapatkan melalui pajak e billing online.
e Billing adalah sistem yang menerbitkan ID Billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik. e Billing ini memudahkan pengguna untuk tidak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kertas.
Sistem e Billing akan membimbing pengguna mengisi SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi.