CCTV Rekam Oknum Senior Gontor Siksa Santri Asal Palembang

Senin 12-09-2022,16:18 WIB
Editor : Redaksi Enim Ekspres

Catur menyebut jika dari hasil autopsi ditemukan luka akibat benda tumpul di tubuh korban.

Sayangnya, dia enggan memberikan penjelasan apakah luka tersebut yang menyebabkan korban Albar Mahdi meninggal dunia.

"Untuk apakah luka tersebut menjadi penyebab kematian, biar ahli yang akan menyampaikan," jelasnya.

Tim Forensik dari Polda Sumsel juga telah melakukan autopsi terhadap jenazah santri tersebut selama enam jam.

BACA JUGA: Aniaya Adik Tiri, Pasangan Suami Istri di Muara Enim Ini Dibekuk Polisi

Hasilnya untuk memenuhi materi proses penyelidikan ke tahap selanjutnya.

Dari hasil olah TKP dan pra-rekonstruksi yang dilakukan tim Satreskrim Polres Ponorogo, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam insiden penganiayaan tersebut. 

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaa santri di lingkungan Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur masih terus diselidiki.

Pihak kepolisian mengungkap fakta terbaru terkait terkait tewasnya santri Albar Mahdi, disebut-sebut bukan cuma Albar Mahdi yang dianiaya seniornya, tapi masih ada santri lain.

BACA JUGA: Tahanan Kasus Rudapaksa Tewas Dianiaya: Rambut Dibakar, Kaki Dinecis

Polres Ponorogo, menyatakan santri yang diduga menjadi korban penganiayaan lebih dari satu orang atau bukan hanya Albar Mahdi saja.

Seperti yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea melalui kanalnya di media sosial Instagram.

“Total ada tiga santri termasuk korban AM, namun, yang dua santri luka-luka,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono, Selasa 6 September 2022 lalu.

Perwira menengah Polri itu mengatakan dalam menindaklanjuti dugaan kekerasan fisik dan penganiayaan itu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Polri Bantah 3 Kapolda Terseret Kasus Ferdy Sambo

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa tujuh saksi. Mereka yang sudah diperiksa terdiri dari dua santri, dua dokter, serta tiga ustaz (guru mengaji) Ponpes Gontor 1.

Kategori :