Fenomena Perambahan Hutan Beralih jadi Kebun Kopi di Muara Enim
UPTD KPH Wilayah VIII Semende Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan tengah melakukan patroli perambahan hutan yang beralih fungsi menjadi kebun kopi. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Perambahan hutan menjadi kebun kopi merupakan praktek penebangan hutan untuk membuka lahan pertanian kopi, yang sering kali menyebabkan kerusakan lingkungan, seperti erosi dan penurunan kualitas air, serta konflik dengan aparat penegak hukum.
Fenomena ini terjadi di berbagai daerah, untuk wilayah Sumatera Selatan (Sumsel), seperti di Pagaralam, Lahat, dan Semende, yang sering kali didorong oleh kebutuhan ekonomi masyarakat.
Namun langkah tersebut membawa dampak negatif jangka panjang pada fungsi ekologis hutan.
"Kalau illegal logging tidak ada. Namun semenjak harga kopi mahal, warga melakukan perambahan hutan beralih menjadi kebun kopi," ujar Plh Kepala UPTD KPH Wilayah VIII Semende Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Mahyuddin, Minggu 30 November 2025.
BACA JUGA:Polisi Pantau Perkembangan Bibit Jagung Program Nasional di Desa Sugihan
BACA JUGA:Bupati Edison Dukung Akselerasi Pembangunan Lewat Jaksa Garda Desa
Aktivitas perambahan itu terjadi karena masyarakat membutuhkan lahan untuk mata pencaharian, sementara kopi menjadi komoditas bernilai ekonomi tinggi.
Hal tersebut menjadi dilema, karena memicu konflik sosial antara masyarakat perambah dengan aparat penegak hukum, seperti polisi kehutanan.
Sebagai langkah pencegahan telah dilakukan berbagai upaya, di antaranya sosialisasi di tingkat kecamatan dan desa, serta melakukan mediasi kepada warga agar menghentikan perambahan hutan secara persuasif.
"Selain itu kami juga aktif melaksanakan patroli. Sebab ketika kita melakukan patroli, mereka (Perambah) tidak ada di tempat, setelah 1,5 tahun kemudian mereka kembali lagi. Jika telah diingatkan tetap melakukan perambahan maka kami akan melapor ke Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan)," tegasnya.
BACA JUGA:Jaga Ekosistem Sungai Enim, DLH dan Perusahaan Gelar Bersih Sungai, Tebar Benih Ikan dan Tanam Pohon
BACA JUGA:Bupati Edison Optimis GOW Jadi Motor Penggerak Pembangunan
Saat ini, pihaknya fokus di wilayah Desa Segamit, Kecamatan Semende Darat Ulu (SDU), yang sudah terjadi perambahan hutan beralih fungsi kebun kopi kurang lebih seluas 50 hektare.
Mahyuddin menerangkan, perambahan hutan tersebut berdampak pada penurunan kualitas tanah dan peningkatan erosi akibat pembukaan lahan dan penurunan kualitas air, sebab hilangnya tutupan hutan yang berfungsi sebagai daerah resapan air dan ekosistem alami.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
