Muara Enim Susun Skema Dampak Pemangkasan APBD
Bupati Muara Enim, H. Edison. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Dirinya menekankan bahwa tunjangan pegawai sifatnya kebijakan daerah, bukan mandatori pusat, sehingga diperlukan kajian agar jangan sampai mengganggu pembangunan fisik.
"Kita bertekad supaya semaksimal mungkin kita tidak mau mengganggu belanja pegawai karena menyangkut keberlangsungan dan semangat," tuturnya.
BACA JUGA:Jalintengsum Muara Enim Rusak Parah, Perbaikan Tak Kunjung Terealisasi
BACA JUGA:Dorong Swasembada Pangan, Wabup Sumarni Pimpin Tanam Padi Gogo di Lahan Sawit
Sementara terkait skema pembangunan fisik masih dalam tahap finalisasi bersama OPD-OPD terkait untuk dilakukan penyesuaian.
"Kita harus melakukan penyesuaian, misalnya ruas jalan yang tadinya bisa selesai 1 tahun anggaran, harus menjadi 2 tahun karena efisiensi," bebernya.
Di sisi lain, Edison mengungkapkan upaya lainnya yang dilakukan Pemkab Muara Enim untuk menutupi dampak efisiensi tahun 2026.
"Kita minta partisipasi Perusahaan yang melaksanakan pekerjaannya di wilayah Muara Enim supaya peran serta mereka ditingkatkan," ungkapnya.
BACA JUGA:Bupati Edison Minta PT RMKE Tingkatkan Kontribusi Dana Peran Serta
BACA JUGA:Bupati Edison Tagih Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Rp1,5 Triliun ke Pemerintah Pusat
Selain itu, Bupati juga berupaya menagih hak Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Muara Enim kepada Pemerintah Pusat yang belum tersalurkan tahun 2023-2024 sebesar Rp1,6 triliun.
"Biar tidak seluruhnya, paling tidak separuhnya. Jadi kalau ini dapat, ditambah efisiensi anggaran mudah-mudahan bisa menutupi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: