Tumpang Tindih dengan SHM, Warga Ujan Mas Minta Blokir Perpanjangan SHGU PT CIFU

Tumpang Tindih dengan SHM, Warga Ujan Mas Minta Blokir Perpanjangan SHGU PT CIFU

Rapat Koordinasi Permasalahan Tumpang Tindih Lahan Masyarakat Desa Ujan Mas Lama dan Desa Ujan Mas Ulu dengan sertifikat HGU nomor 1 atas nama PT Cipta Futura (PT CIFU). Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Ratusan warga Desa Ujan Mas Lama dan Desa Ujan Mas Ulu, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Enim untuk memblokir Surat Hak Guna Usaha (SHGU) nomor 1 atas nama PT Cipta Futura (PT CIFU).

Pasalnya, lahan SHGU tersebut tumpang tindih dengan lahan milik masyarakat baik yang telah mempunyai Surat Hak Milik (SHM) maupun belum.

Hal tersebut terungkap pada saat Rapat Koordinasi Permasalahan Tumpang Tindih Lahan Masyarakat Desa Ujan Mas Lama dan Desa Ujan Mas Ulu dengan sertifikat HGU nomor 1 atas nama PT Cipta Futura atas lahan tanah seluas 8.381 hektare terletak di Desa Ujan Mas, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim.

Rapat ini berlangsung di ruang rapat Kantor BPN Muara Enim, Selasa 7 Oktober 2025.

BACA JUGA:Dampak Efisiensi Anggaran, Program PTSL di BPN Muara Enim Turun 45 Persen

BACA JUGA:Menteri ATR/Kepala BPN Temui Jaksa Agung untuk Pemberantasan Mafia Tanah

Dalam rapat mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muara Enim, Handry Uswander secara via zoom dan secara tatap muka dihadiri oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Muara Enim Ansori bersama staf.

Hadir juga Camat Ujan Mas Hasman Hadi, Penasehat Hukum Tim Penyelesaian Lahan Masyarakat dalam sertifikat HGU No 1 atas nama PT Cipta Futura Armansyah, Tim Penyelesaian Lahan Masyarakat dalam sertifikat HGU No 1 atas nama PT Cipta Futura yang mewakili 603 masyarakat.

Kemudian, Perwakilan Pemdes Ujan Mas Lama dan Ujan Mas Ulu, serta Tokoh Masyarakat Ujan Mas.

Sedangkan dari pihak PT CIFU dalam rapat mediasi kedua ternyata juga tidak hadir.

BACA JUGA:Pj Gubernur Bersama Kakanwil BPN Sumsel Tandatangani Kerjasama Bidang Pertanahan

BACA JUGA:BPN Muara Enim Target Juni Selesaikan 3.500 Sertifikat Tanah Program PTSL

"Ini mediasi yang kedua, namun pihak PT CIFU tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Kami harap mediasi yang ketiga bisa hadir sehingga permasalahan ini bisa selesai," ujar Penasihat Hukum Tim Penyelesaian Lahan Masyarakat dalam sertifikat HGU No 1 atas nama PT Cipta Futura, Armansyah, S.H bersama tim masyarakat.

Armansyah mengatakan, pada awalnya lahan/kebun milik masyarakat Desa Ujan Mas Lama dan Desa Ujan Mas Ulu seluas sekitar 1.216,12 hektare tidak termasuk dalam SHG nomor 1 tanggal 10 Oktober 1996 seluas 8.381 hektare terletak di Desa Ujan Mas Lama, Ulak Bandung dan Padang Bindu Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, dengan nama pemegang hak PT Cipta Futura sehingga ada sebagian lahan/kebun masyarakat dapat diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) oleh kantor ATR BPN Muara Enim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: