Tumpang Tindih dengan SHM, Warga Ujan Mas Minta Blokir Perpanjangan SHGU PT CIFU

Tumpang Tindih dengan SHM, Warga Ujan Mas Minta Blokir Perpanjangan SHGU PT CIFU

Rapat Koordinasi Permasalahan Tumpang Tindih Lahan Masyarakat Desa Ujan Mas Lama dan Desa Ujan Mas Ulu dengan sertifikat HGU nomor 1 atas nama PT Cipta Futura (PT CIFU). Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

"Lahan/kebun milik masyarakat seluas sekitar 1.216,12 hektare hektar dari dahulu sampai sekarang secara turun temurun masih dikuasai oleh masyarakat dan belum pernah dibebaskan dan atau diganti rugi oleh pihak perusahaan manapun termasuk oleh PT Cipta Futura," tegasnya.

Lanjut Armansyah, kemudian patut diduga masuknya lahan kebun masyarakat dalam SKGU nomor 1 tanggal 10 Oktober 1996 setelah dilakukan validasi oleh ATR BPN, hal ini diketahui pada awal bulan Juli 2021 saat kantor ATR BPN Kabupaten Muara Enim menolak masyarakat Desa Ujan Mas Lama melakukan proses penghapusan hak tangan (ROYA) pada sertifikat tanah yang sebelumnya dijaminkan sebagai agunan pinjaman kredit di perbankan dengan alasan tanah dalam sertifikat a quo masuk dalam PT CIFU.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dukung Kementerian ATR/BPN Tekan Konflik Sengketa Tanah Melalui Gemapatas

BACA JUGA:Diduga Terlibat Mafia Tanah, Kepala BPN Kota Palembang Ditangkap Polda Metro Jaya

Atas dasar permasalahan tersebut, Kepala Desa Ujan Lama dan Ujan Mas Ulu menyampaikan surat kepada Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Muara Enim  mengajukan permohonan tentang peta SHGU PT Cipta Futura.

"Pihak BPN Muara Enim menyatakan akan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional," bebernya.

Karena penyelesaiannya berlarut-larut, kata Armansyah, akhirnya masyarakat mengadukan permasalahan ini ke DPRD Kabupaten Muara Enim.

Kesimpulan hasil rapat dengan DPRD, pihak PT Cipta Futura tidak keberatan mengeluarkan lahan masyarakat di dalam HGU PT CIFU.

BACA JUGA:Bupati Edison Gratiskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan serta Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

BACA JUGA:Program PTSL 2025, Kantor Pertanahan Muara Enim Fokus Tuntaskan 2.500 Bidang Tanah

Namun sampai saat ini pihak PT CIFU  tidak kunjung mengeluarkan lahan masyarakat tersebut.

Atas hal tersebut pihaknya mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor ATR BPN Muara Enim meminta agar memblokir perpanjangan SHGU nomor 1 tanggal 10 Oktober 1996 atas nama PT CIFU.

"SHGU-nya berlaku 30 tahun, pada 10 Oktober 2026 akan berakhir. Jadi kami minta jika belum clear jangan dulu diperpanjang SHGU-nya," harap dia.

Camat Ujan Mas, Hasman Hadi, dengan tidak hadirnya mediasi kedua dari pihak PT CIFU, tentu akan menjadi pertanyaan, sebab pihak PT CIFU tidak memberikan alasan yang jelas atas ketidakhadirannya.

BACA JUGA:Dukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah, Menteri Nusron: Ada 157 Hektare Tanah Telantar Siap Ditindaklanjuti

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: