Ketua Gapensi Muara Enim Sebut Anggota DPRD Dilarang Mencampuri Kegiatan Satuan OPD

Ketua Gapensi Muara Enim Sebut Anggota DPRD Dilarang Mencampuri Kegiatan Satuan OPD

ujar Ketua Gapensi Muara Enim, Akhmad Imam Mahmudi. Foto : DOK--

BACA JUGA:Arah Baru Crypto di Indonesia: Pajak Naik, Generasi Muda Tetap Optimis

Namun, pelaksanaan proyek bukanlah kewenangan mereka.

Masyarakat diharapkan tetap mengawasi kinerja DPRD untuk memastikan aspirasi yang disampaikan benar-benar diwujudkan tanpa melanggar prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan.

Menurutnya, Pokir atau aspirasi Dewan harus mengikuti aturan dan prosedur penyusunan APBD dengan pempedomani aspek dan asas APBD sehingga menjadi program Pemerintah, apakah Pokir tersebut sudah menjadi skla priorita, efektif dan efesien, transparan, akuntabel, partisipatif, manfaat tertib peraturan dan kemampuan pendapatan daerah. 

"Buktinya banyak kontraktor lokal mengeluh tidak dapat pekerjaan proyek karena alasannya sebagian besar sudah masuk Pokir. Artinya kontraktor lokal harus puasa alias gigit jari karena tidak dapat pekerjaan proyek. Kalau DPRD menganggap Pokir Dewan sebuah keharusan menjadi program apalagi diukur dalam bentuk dana seperti dana aspirasi, jelas itu mewan hukum," tegasnya.

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Kelas IIB Muara Enim Tanam Pohon Kelapa

BACA JUGA:Tabrak Truk Tronton Berhenti, Pelajar di Muara Enim Meninggal Dunia di Tempat

Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dan kosolidasi antar vendor serta aparat penegak hukum akan melakukan pengawasan pekerjaan proyek mengatasnamakan Pokir untuk memperkaya diri sendiri sebagaimana disebut sebagai koruptor.

"Apalagi kalau Pokir Dewan yang tertuang dalam program kegiatan OPD, pekerjaannya diinterpensi dan atau dikerjakan oleh anggota Dewan jelas sudah melawan hukum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: