Ketua Gapensi Muara Enim Sebut Anggota DPRD Dilarang Mencampuri Kegiatan Satuan OPD

Ketua Gapensi Muara Enim Sebut Anggota DPRD Dilarang Mencampuri Kegiatan Satuan OPD

ujar Ketua Gapensi Muara Enim, Akhmad Imam Mahmudi. Foto : DOK--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Berapa hari terakhir polemik soal Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Muara Enim menjadi buah bibir masyarakat hingga berujung aksi damai oleh massa.

Hal tersebut mendapat perhatian Asosiasi Jasa Konstruksi Nasional (Gapensi) Kabupaten Muara Enim.

"Anggota dewan (DPRD) dilarang mencampuri kegiatan atau program yang sedang dilaksanakan oleh Satuan Organisai Perangkat Daerah (Satuan OPD), karena ranahnya hanya sebatas proses perencanaan dan penetapan program," ujar Ketua Gapensi Muara Enim, Akhmad Imam Mahmudi, Selasa 9 September 2025.

Imam menjelaskan, dasar hukum Pokir DPRD yang kuat dalam sistem pemerintahan Indonesia, di antaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

BACA JUGA:Massa GSRB Demo DPRD Muara Enim Terkait Dugaan Monopoli Proyek Aspirasi Rakyat

BACA JUGA:GAPENSI Dorong Bupati Ubah Regulasi Seragam Sekolah Gratis, Imam: Jangan jadi Ajang Bancakan

Pasal 178 menyebutkan bahwa DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Usulan Pokir termasuk dalam fungsi anggaran karena disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Sementara, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pokir DPRD diatur sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dalam hal ini, anggota DPRD wajib menyampaikan Pokir yang mencerminkan kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA:Gapensi-Tokoh Pemuda Apresiasi Kejaksaan Bongkar Dugaan Korupsi

BACA JUGA:Proyek Fisik Banyak Belum Selesai, Gapensi Minta Blacklist Rekanan yang Wanprestasi

Permendagri Nomor 25 Tahun 2021, aturan ini memperkuat posisi Pokir dalam mekanisme perencanaan pembangunan daerah.

Pokir diselaraskan dengan kebutuhan daerah dan dituangkan dalam dokumen perencanaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: