Bupati Edison Keluarkan Surat Edaran Terkait Solat Berjamaah Bagi ASN - Non ASN

Bupati Edison Keluarkan Surat Edaran Terkait Solat Berjamaah Bagi ASN - Non ASN

Bupati Muara Enim, H. Edison. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Bupati Muara Enim H. Edison, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE), yang mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN beragama Islam untuk melaksanakan ibadah solat berjamaah di masjid.

Surat edaran nomor : 451/0639/II/2025 dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT sesuai Undang-undang Dasar 1945, Pasal 29 Ayat 1 dan 2.

SE ini sekaligus mendukung terwujudnya visi Kabupaten Muara Enim "MEMBARA" Muara Enim Bangkit Rakyat Sajahtera, Maju dan Berkelanjutan.

Dengan SE ini mengimbau seluruh ASN dan Non ASN agar menghentikan seluruh aktivitas kegiatan dilingkungan kerja 15 menit sebelum Azan berkumandang dan segera melaksanakan solat fardhu berjamaah di masjid.

BACA JUGA:Target PAD Rp1 Triliun, Bupati Edison Wajibkan Kendaraan Plat Luar Mutasi ke Muara Enim

BACA JUGA:Bupati Edison Ingatkan Perusahaan Penuhi Kewajiban Retribusi TKA

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, Kasatpol PP, Kepala Bagian, Direktur Rumah Sakit, Camat, Lurah dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Seluruh ASN maupun Non ASN diimbau untuk dapat melaksanakan solat berjamaah di masjid. 15 menit sebelum azan semuanya sudah ada di masjid untuk melaksanakan solat berjamaah," ujar Bupati H. Edison didampingi Kabag Kesra, Iskandar, Senin 23 Juni 2025.

Edison memerangkan, Surat Edaran ditujukan kepada seluruh pejabat struktural lingkup Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Melalui kebijakan ini, diharapkan semangat spiritualitas dalam beribadah dapat mendukung peningkatan kinerja serta membangun suasana kerja yang harmonis," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: