Terbukti Cemari Sungai Lubai, Pemkab Muara Enim Jatuhkan Sanksi Tegas Terhadap PT ASL

Terbukti Cemari Sungai Lubai, Pemkab Muara Enim Jatuhkan Sanksi Tegas Terhadap PT ASL

Bupati Muara Enim H. Edison didampingi Wakil Bupati (Wabup) Hj. Sumarni. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh PT ASL berdampak terhadap kesehatan warga di 6 desa wilayah Kecamatan Lubai, yakni Desa Beringin, Desa Kotabaru, Desa Pagar Gunung, Desa Jiwa Baru, Desa Tanjung Raja, dan Desa Tanjung Kemala.

Untuk itu, dirinya langsung memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk meneliti pencemaran lingkungan ini, zat-zat apa saja yang terkandung, karena ikan-ikan di sungai banyak mati.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Minta Pihak Kecamatan Fasilitasi Persoalan Warga dengan PT TBBE Terkait Limbah Disposal

BACA JUGA:Tidak Sisakan Limbah Produksi, PT SBS Komitmen Menjaga Lingkungan

Edison pun memastikan akan mengambil langkah tegas apabila memang ada zat berbahaya hingga unsur kesengajaan dan kelalaian dari pihak Perusahaan.

“Kita ingin memberikan efek jera, walaupun kita butuh investor, tetapi masalah lingkungan apalagi menyangkut kemanusiaan seperti ini harus diprioritaskan,” tegasnya.

Dirinya pun mendesak agar PT ASL bertanggung jawab melakukan pemulihan kondisi sungai, menebar benih ikan, memberikan kompensasi kepada masyarakat dan menyediakan bantuan air bersih.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: