Belum Ada Kesepakatan, PT KAI Gusur Bangunan Warga Muara Enim

Seorang anak tetap berdiri mempertahankan haknya meski alat berat menghancurkan bangunan milik orang tuanya. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA:Fly Over Akan Dibangun di Perlintasan Kereta Api Bantaian dan Gelumbang
Aida menambahkan, KAI Divre III Palembang memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan lahan tersebut, yakni Alas Hak Grondkaart Nomor 1 tahun 1913.
Selain itu, KAI Divre III Palembang dalam melakukan penertiban tersebut juga memiliki dasar dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal Tindaklanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Dan Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
Sebelum dilakukan penertiban, KAI Divre III Palembang juga telah melakukan upaya sosialisasi, pendekatan persuasif, serta pemberian surat peringatan 1, 2, dan 3.
BACA JUGA:Kurangi Kemacetan, Lalu Lintas Kereta Api Babaranjang Dikurangi
Selain itu, surat pemberitahuan akan adanya penertiban ini juga telah disampaikan dan diterima oleh penghuni yang menempati lahan Perusahaan tanpa hak tersebut.
"Kami juga telah melakukan koordinasi dan meminta dukungan dari aparat kewilayahan, baik dari Polri, TNI, Kejaksaan, BPN, Pemerintah Kabupaten, dan perangkat desa agar penertiban ini dapat berjalan dengan aman dan lancar serta pembangunan flyover di JPL 123 dapat segera dilaksanakan," tambah Aida.
Adapun rencana pembangunan flyover di perlintasan sebidang JPL 123 Jalan Sudirman yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) tersebut merupakan proyek strategis nasional.
Tujuannya untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang bagi perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan raya.
BACA JUGA:1 Korban Ditabrak Kereta Api Babaranjang Meninggal Dunia, 3 Dirawat Intensif
Serta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan raya wilayah Muara Enim sehingga distribusi logistik ke wilayah-wilayah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi lebih lancar.
Masyarakat diimbau agar tidak membangun bangunan seperti rumah dan lain sebagainya di atas lahan milik KAI tanpa izin ataupun ikatan kontrak sewa/perjanjian yang berkekuatan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: