Dugaan Korupsi KUR, Wakacab Bank Sumsel Babel Manggar Ditahan Kejati Babel

Dugaan Korupsi KUR, Wakacab Bank Sumsel Babel Manggar Ditahan Kejati Babel

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) melakukan penahan terhadap Wakil Kepala Cabang (Wakacab) Bank Sumsel Babel (BSB) Manggar, Kabupaten Belitung Timur, berinisial AR. Foto : Istimewa --

BANGKA BELITUNG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) melakukan penahan terhadap Wakil Kepala Cabang (Wakacab) Bank Sumsel Babel (BSB) Manggar, Kabupaten Belitung Timur, berinisial AR.

Penahan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai Rp18. 830.000.000, pada PT Bank Sumsel Babel tahun 2022 hingga 2023 sebanyak 57 debitur.

AR ditahan pada Senin siang 10 Februari 2025, setelah menjalani pemeriksaan.

Kepala Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan, S.H., M.H mengatakan penahan tersangka AR berdasarkan surat perintah penyidikan.

BACA JUGA:Aset Terpidana Korupsi Dana Desa Tanjung Medang Disita Kejari Muara Enim

BACA JUGA:Diduga Korupsi Proyek Siring, Kejari Muara Enim Sita Uang Rp150 Juta

“AR kita tahan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT- 86/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025,” jelas Fadil Regan.

AR ditahan lantaran sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tegas Tindak Kasus Korupsi, Kini Sedang Bidik 5 Kasus

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Geledah 3 Tempat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa dan ADD

Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AR ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: