Aset Terpidana Korupsi Dana Desa Tanjung Medang Disita Kejari Muara Enim
![Aset Terpidana Korupsi Dana Desa Tanjung Medang Disita Kejari Muara Enim](https://enimekspres.disway.id/upload/f1f6be5c6eb3eb8127e77e3271300621.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melaksanakan eksekusi penyitaan aset sebidang tanah milik Sodikin. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melaksanakan eksekusi penyitaan aset sebidang tanah milik Sodikin, terpidana dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim Septian Anugrah Perkasa beserta Tim Tindak Pidana Khusus, Jumat 7 Februari 2025.
"Eksekusi penyitaan sebidang tanah ukuran 20x15 m ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor : 57/Pid-Sus-TPK/2024/PN.Plg Tanggal 8 Januari 2025," jelas Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya, S.H., M.H.
Anjasra menerangkan, eksekusi penyitaan ini disaksikan oleh Camat Kelekar, Plh Kepala Desa Tanjung Medang dan Perangkat Desa Tanjung Medang.
BACA JUGA:Diduga Korupsi Proyek Siring, Kejari Muara Enim Sita Uang Rp150 Juta
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Kejari Muara Enim Berikan Penerangan Hukum Kepada PPK
"Kegiatan berjalan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya hambatan," terangnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Sodikin.
Terdakwa Sodikin merupakan Kepala Desa Tanjung Medang yang aktif sejak tahun 2012.
Sodikin diduga menyelewengkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa selama 7 tahun, sejak 2015 hingga 2022.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Tegas Tindak Kasus Korupsi, Kini Sedang Bidik 5 Kasus
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Terima Pelimpahan Tersangka Bobi Candra 'Bos Tambang Batu Bara Ilegal'
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Muara Enim, perbuatan Sodikin mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp485.758.618.
Dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan Belanja Barang Jasa, Belanja Modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, tidak dibagikan, bahkan sama sekali tidak dilaksanakan oleh Sodikin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: