MK Nyatakan Permohonan Pemohon HNU-Lia Tidak Dapat Diterima, Edison-Sumarni Akan Dilantik 20 Februari
![MK Nyatakan Permohonan Pemohon HNU-Lia Tidak Dapat Diterima, Edison-Sumarni Akan Dilantik 20 Februari](https://enimekspres.disway.id/upload/c3abcbd1251676179cc66bb75206eafc.jpg)
Hoirozi, S.H., M.H. Foto : DOK PRIBADI--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Setelan melalui proses panjang dan tahapan-tahapan perkara nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Muara Enim di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Hakim MK menyatakan permohonan pemohon, Nasrun Umar-Lia Anggraini (HNU-Lia) tidak dapat diterima.
Putusan itu disampikan dalam sidang dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi diketuai Panel Hakim Dalam penanganan PHPUKADA 2024, yakni Panel Satu diketuai Dr. Suhartoyo, S.H., M.H didampingi Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H, dan Prof. Dr. M Guntur Hamzah, S.H., M.H, pada Rabu siang 5 Februari 2025.
Dalam perkara tersebut diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Nomor Urut 03 Nasrun Umar-Lia Anggraini.
BACA JUGA:Soal Gugatan Hasil Pilkada Muara Enim ke MK, KPU Berikan Jawaban
"Menyatakan permohonan Pemohon perkara Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," ujar Dr. Suhartoyo, S.H., M.H, saat membacakan amar putusan.
Sebelum pengucapan ketetapan, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu permohonan yang telah ditentukan UU Pilkada dan PMK 3/2024.
Maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.
Oleh karena itu, berkenaan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.
BACA JUGA:KPU Muara Enim Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Demikian diputuskan oleh 9 Hakim Konstitusi, Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota dan 8 Hakim Konstitusi masing-masing sebagai anggota yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum.
Semantara itu, Kuasa Hukum KPU Muara Enim, Hoirozi, S.H., M.H, mengatakan dirinya mengucapkan terima kasih atas putusan Mahkamah Konstitusi yang berlangsung Rabu 5 Februari 2025, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: