Ganti Rugi dari PT Bukit Asam Belum Ada Kejelasan, Puluhan Warga Desa Darmo Ngadu ke DPRD Muara Enim
Puluhan perwakilan warga Desa Darmo, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
Masyarakat pemilik lahan dan kebun sangat mendukung dengan adanya Proyek CHF TLS 6 dan 7 di Bangko Tengah Blok B wilayah Desa Darmo, namun masyarakat meminta jangan mereka dirugikan.
Oleh karena itu, sebelum adanya kesepakatan ganti rugi yang layak dan adil, masyarakat meminta pihak PT Bukit Asam untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pengukuran lahan, inventarisasi tanam tumbuh dan lain-lain di lahan dan kebun milik masyarakat.
BACA JUGA:Warga Desa Lingga Akan Demo PT Bukit Asam, Ini Tuntutannya
BACA JUGA:Diduga Serobot Lahan Warga, PT Bukit Asam Dipolisikan
"Kami menolak undangan negoisiasi di kantor pengadaan tanah PTBA karena selalu berubah-ubah dan warga cenderung tertekan serta merugikan kami. Kami minta ganti rugi transparan dan sesuai aturan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, Mualimin didampingi Sekretaris Yupi Dasuki, dan anggota Yones Tober, Kasman dan Titit Susanti, mengatasi dari hasil informasi yang didapatkan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan melakukan pemanggilan terhadap PT Bukit Asam.
Pemanggilan untuk melakukan kroscek dan mencari solusi yang terbaik sehingga kedua belah pihak tidak merasa dirugikan.
Pihaknya (Komisi I DPRD Muara Enim) mendukung jika untuk masalah ganti rugi lahan/kebun sebaiknya mengacu kepada Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 dan aturan-aturan yang berlaku lainnya.
BACA JUGA:Gara-gara Hal Ini, PT Bukit Asam Dilaporkan ke Polda Sumsel dan Polres Muara Enim
"Insya Allah, Senin depan kita akan panggil pihak PTBA untuk klarifikasi atas keluhan warga Desa Darmo tersebut," tegas Yones Tober menambahkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: