Ganti Rugi dari PT Bukit Asam Belum Ada Kejelasan, Puluhan Warga Desa Darmo Ngadu ke DPRD Muara Enim
Puluhan perwakilan warga Desa Darmo, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Sekitar 50 orang perwakilan warga Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, mengadukan nasibnya ke Komisi I DPRD Muara Enim.
Pasalnya, sudah sekitar 2 tahun masalah ganti rugi lahan/kebun milik warga belum ada kejelasan dari PT Bukit Asam (PTBA).
Hal inipun menimbulkan keresahan warga karena pihak Perusahaan sudah mulai melakukan kegiatan di sekitar lahan kebun milik warga.
"Kami ini hanya perwakilan saja, sedangkan yang akan terdampak oleh proyek PTBA tersebut ratusan KK," kata Sulbahri sebagai juru bicara masyarakat Desa Darmo di depan Komisi I DPRD Muara Enim di Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim, Senin 3 Februari 2025.
BACA JUGA:Soal Tanah Ulayat, Masyarakat Tungkal Somasi PTBA
BACA JUGA:Pemilik Rumah Terdampak Girder Fly Over Bantaian Ambruk Minta Ganti Rugi, “Saya Pikir Kiamat”
"Kalau tidak salah sekitar 300 lebih KK yang akan terdampak, hampir sebagian wilayah Desa Darmo akan habis dijadikan lahan tambang PTBA," lanjut dia.
Menurut Sulbahri yang didampingi Ketua BPD Desa Darmo, Herlanudin dan warga lainnya, bahwa permasalahan rencana ganti rugi lahan/kebun milik warga Desa Darmo, tepatnya di wilayah Bangko Tengah Blok B wilayah Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ini sudah mulai dibahas pada tahun 2023 lalu.
Semenjak itu, sudah beberapa kali diadakan pertemuan antara warga dan pihak PT Bukit Asam membahas masalah ganti rugi, tali asih, dan sebagainya.
Namun sampai saat ini, permasalahan ganti rugi tersebut belum ada kejelasan sehingga terkesa digantung oleh PT Bukit Asam.
BACA JUGA:Ganti Rugi Lahan Belum Temui Kata Sepakat
BACA JUGA:Terima Ganti Rugi dari PT KAI, Enam Rumah Langsung Dieksekusi
"Kami sudah sepakat mau ganti rugi bukan tali asih atau semacamnya dengan mengacu kepada Pergub Sumsel Nomor 40 Tahun 2017 dan aturan-aturan yang berlaku lainnnya," tegas dia.
Lanjut Sulbahri, lahan dan kebun tersebut adalah sumber utama mata pencaharian masyarakat yang telah diusahakan secara terus menerus dan turun temurun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: