Ketum DePA-RI Ingatkan Pentingnya Paradigma 'Justitia Omnibus'
Pertemuan dua sahabat, masing-masing pendiri DePA-RI, TM Luthfi Yazid (kanan) dan pendiri Indonesian PhD Council, Prof Dr. Hayyan ul Haq (kiri) di Lombok NTB belum lama berselang. Foto: Humas DePA-RI--
BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur untuk Menekan Biaya Logistik
Kebijakan tanpa fondasi normatif yang jelas seperti itu rentan untuk memicu negara lain yang juga menuntut hal yang sama, yaitu pemulangan tahanan dari negara mereka.
Maka, menurut Prof. Topo, Pemerintah harus mengaturnya dalam bentuk perundang-undangan yang jelas, mengingat isu pengembalian tahanan itu harus detail, seperti jenis kejahatan apa yang bisa dipulangkan, hukuman minimal berapa tahun untuk dapat dipulangkan, dan seterusnya.
“Inti dalam dialog tersebut adalah perlunya fondasi normatif yang jelas dalam membadankan idealitas gagasan dan solusi pada pengembanan hukum praktisnya,” tukas Ketum DePA-RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: