Ketum DePA-RI Ingatkan Pentingnya Paradigma 'Justitia Omnibus'
Pertemuan dua sahabat, masing-masing pendiri DePA-RI, TM Luthfi Yazid (kanan) dan pendiri Indonesian PhD Council, Prof Dr. Hayyan ul Haq (kiri) di Lombok NTB belum lama berselang. Foto: Humas DePA-RI--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M, mengingatkan arti pentingnya semangat dan komitmen para advokat dalam membantu penegakan hukum yang diabdikan untuk keadilan bagi semua (Justitia Omnibus).
“Penegakan hukum yang berkepastian dan berkeadilan merupakan cita-cita sekaligus jiwa dari organisasi DePA-RI,” katanya dalam perbincangan dengan wartawan di Jakarta, Rabu 1 Januari 2025.
Ketum DePA-RI mengemukakan pernyataan tersebut di awal tahun baru 2025, sekaligus menjelaskan tentang hasil dari “Pekan Apresiasi dan Pendalaman Pengembangan Hukum Teoritik ke-IIl” yang berlangsung 18-22 Desember 2024 di Mataram dan Lingsar, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pekan apresiasi terkait bidang hukum itu sendiri diselenggarakan oleh Indonesian Ph.D Council (IPC) bekerjasama dengan Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hak Kekayaan Intelektual se-Indonesia (APHKI) dan DePA-RI dengan memfokuskan dialog dan diskusi hukum pada “Pembadanan Keadilan Substantif bagi Semua”.
BACA JUGA:Firdaus Dapat Penghargaan FORMAS
BACA JUGA:Ketua Umum Forum Pemred SMSI Kutuk Keras Aksi Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya
Rangkaian kegiatan akademik yang berlangsung lima hari itu diselenggarakan secara hybrid, dan diikuti para pembelajar Doktor ilmu hukum, dosen dan peneliti serta advokat yang tergabung dalam IPC (296 anggota), APHKI (222 anggota) dan DePA-RI (ribuan anggota).
Dr. Luthfi lebih lanjut mengemukakan, DePA-RI yang mengedepankan Justitia Omnibus itu sendiri adalah organisasi yang resmi, sah dan valid, karena status badan hukumnya sudah diberikan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.
“Itu artinya DePARI adalah lembaga yang legitimate, sebagai wadah pengorganisasian dan pengoptimasian eksistensi dan peran para advokat dalam penegakan hukum di Indonesia,” katanya.
Oleh karena itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTB Dr. Ainuddin SH., MH menyatakan kesiapannya bersama para anggota KAI lainnya untuk masuk menjadi anggota DePA-RI.
BACA JUGA:BNPT Dorong Peningkatan dan Pengembangan Perekonomian Mitra Deradikalisasi Boyolali
BACA JUGA:Aice Kembali Dukung Pembibitan Generasi Emas Bulu Tangkis di Festival SenengMinton 2024
Sementara itu, Hayyan ul Haq, SH, LL.M., Ph.D., Founder and Chairman of Indonesian Ph.D Council pada “Pekan Apresiasi dan Pendalaman Pengembangan Hukum Teoritik ke-IIl” menyatakan, kekuatan DePA-RI terletak pada nilai yang mendasari dan mengikatnya dalam perjuangan yang sama, yaitu keadilan untuk semua.
“Anda para advokat berkumpul di DePA-RI bukan karena kebetulan. Tapi karena diikat dengan nilai, visi dan energi yang sama, dan yang saling menguatkan, yaitu komitmen dan kehendak untuk mewujudkan keadilan substantif bagi semua atau Justitia Omnibus,” kata dosen dan peneliti pada FH Universitas Mataram itu sebagaimana dikutip Ketum DePA-RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: