Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kepala Desa Tanjung Agung

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Kepala Desa Tanjung Agung

Dr. Firmansyah, S.H., M.H. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim yang menyatakan PT Bumi Sawindo Permai yang menguasai objek sengketa adalah sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum telah tepat.

Dengan ditolaknya kasasi ini, pihaknya berharap tidak ada lagi tuduhan-tuduhan yang ditujukkan kepada PT Bumi Sawindo Permai telah meguasai lahan warga secara tanpa hak dan melakukan perbuatan melawan hukum.

BACA JUGA:Jelang Operasi Lilin Musi 2024, Polres Muara Enim Gelar Latpraops

BACA JUGA:Tidak Kuat Nanjak, Truk Fuso Angkutan Batu Bara Terperosok Hingga Timbulkan Kemacetan Panjang di Muara Enim

Sebab sebelum beroperasi PT Bumi Sawindo Permai telah melakukan pembebasan lahan kepada masyarakat dan memiliki Sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Negara.

Dikatakan, pada laman website Mahkamah Agung perkara antara Kepala Desa Tanjung Agung dengan PT Bumi Sawindo Permai, telah diputus pleh Majelis Hakim Mahkamah Agung sejak tanggal 30 September 2024.

Namun, pihaknya baru menerima pemberitahuan relaas secara resmi dari Pengadilan Negeri Muara Enim pada tanggal 16 Desember 2024.

"Secara hukum putusan tersebut telah berlaku sejak 30 September 2024, bukan tanggal pemberitahuan relaas," tukasnya.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Gunung Megang Kolaborasi dengan PTPN 7

BACA JUGA:Muara Enim Darurat Angkutan Batu Bara, Anggota DPRD Minta Izin Melintas Dicabut

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Agung mengajukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Palembang terhadap terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Enim perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/PN.Mre, yang amar putusannya menolak gugatan Kepala Desa Tanjung Agung terhadap klaim tanah ulayat atau tanah peramuan desa milik Desa Tanjung Agung seluas 600 hektare.

"Karena banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palembang dan amar putusannya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim, Kepala Desa Tanjung Agung kembali ajukan upaya hukum kasasi, Alhamdulillah amar putusan Mahkamah Agung Menolak Kasasi dari Pemohon Kasasi Kades Tanjung Agung," tuturnya. 

Menurutnya, telah tepat dan beralasan hukum jika Mahkamah Agung menolak Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Kepala Desa Tanjung Agung, mengingat perkara tersebut telah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Palembang dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim.

Apalagi, berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari alat bukti-bukti surat maupun keterangan saksi tidak ada yang menyatakan keberadaan tanah ulayat di Desa Tanjung Agung.

BACA JUGA:Truk Batu Bara di Muara Enim Tabrak Rumah Warga, Korban Luka Tertimpa Puing Bangunan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: